Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Aplikasi yang mendukung penyediaan informasi administrasi pengelolaan PBB
Mobile Apps yang Digunakan Untuk Pendataan Objek Pajak PBB-P2
Mobile apps yang Digunakan Untuk pelaporan, monitoring dan evaluasi distribusi SPPT.
Masyarakat harus taat membayar pajak karena pajak penting untuk dana membangun negara yang ujungnya untuk peningkatan kesejahteraan.